PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARA SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b adalah Pejabat Tinggi Madya pada masing- masing unit teknis di Kementerian. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan kebijakan terkait Satu Data Ketenagakerjaan pada unit eselon I masing- masing; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Ketenagakerjaan pada unit eselon I masing- masing; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Ketenagakerjaan pada unit eselon I masing-masing.
