PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARA SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Pembina Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a adalah Menteri. (2) Pembina Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN Standar Data; b. MENETAPKAN Metadata; c. MENETAPKAN Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan d. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan.
