Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h merupakan kegiatan menyimpan seluruh hasil proses pengelolaan Data Ketenagakerjaan melalui media elektronik maupun media lainnya. (2) Penyimpanan Data dalam media elektronik dapat berupa gudang Data dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Gudang Data dan/atau bentuk lainnya merupakan sebuah konsep serta kombinasi teknologi yang memberikan fasilitas pada suatu organisasi dalam pengelolaan serta pemeliharaan Data historis yang didapatkan dari sistem, aplikasi operasional, maupun sumber lainnya. (4) Gudang Data dan/atau bentuk lainnya dimanfaatkan untuk: a. menjaga kualitas dan konsistensi Data;
b. mempermudah dalam akses Data; dan c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data. (5) Penyimpanan Data dilakukan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan dan Walidata Ketenagakerjaan.
