PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pengelolaan Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengacu pada Format B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
