PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Pelayanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, merupakan proses pemenuhan keinginan dan kebutuhan Instansi Pusat, Instansi Daerah dan Pengguna Data Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pelayanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh Walidata Ketenagakerjaan.
