PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Data yang disebarluaskan bersifat terbuka dan transparan.
(2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pembatasan akses Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Walidata Ketenagakerjaan untuk Pengguna Data pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan/atau b. pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kementerian.
