PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan proses pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data hanya dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan melalui Portal Satu Data Ketenagakerjaan dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dipungut biaya. (4) Portal Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Walidata Ketenagakerjaan.
