PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan proses penggabungan, perangkaian, dan analisis Data yang berbentuk tabel, grafik, peta, narasi, dan bentuk lainnya yang mempunyai arti, nilai, dan makna tertentu mengenai Ketenagakerjaan. (2) Penyajian Data dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali setahun dan harus dalam bentuk sederhana agar mudah dimengerti. (3) Penyajian Data dapat dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan, Produsen Data Ketenagakerjaan, dan/atau Pengguna Data.
