Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses penguraian Data dari Data yang telah diolah. (2) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. analisis kuantitatif; dan b. analisis kualitatif. (3) Analisis kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. analisis statistik deskriptif, merupakan penggambaran karakteristik Data Ketenagakerjaan dengan gambar, tabel, dan narasi secara jelas dan terperinci; dan b. analisis statistik inferensial, merupakan penggalian informasi dari Data Ketenagakerjaan untuk menggambarkan kesimpulan tentang suatu populasi. (4) Analisis kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan pendekatan: a. grounded theory, merupakan metodologi yang menekankan penemuan teori dari interpretasi terhadap Data observasi empirik; b. studi kasus, merupakan metodologi dengan cara meneliti suatu kasus atau fenomena tertentu yang ada di dalam masyarakat yang dilakukan secara mendalam untuk mempelajari latar belakang, keadaan dan interaksi yang terjadi; c. historis, merupakan metodologi yang memiliki fokus penelitian berupa peristiwa-peristiwa yang sudah berlalu dan melakukan rekonstruksi masa lalu dengan sumber Data atau saksi sejarah yang masih ada hingga saat ini; dan d. pendekatan lain yang bersesuaian dengan konsep analisis kualitatif.
(5) Penganalisisan Data dapat dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan, Produsen Data Ketenagakerjaan, dan/atau Pengguna Data.
