PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan. (2) Data yang telah diolah oleh Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Ketenagakerjaan. (3) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. Data yang telah diolah; b. Standar Data; dan c. Metadata. (4) Dalam kondisi tertentu, Walidata Ketenagakerjaan dapat melakukan pengolahan Data.
