PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan proses meringkas informasi Data yang telah diperoleh meliputi: a. pemeriksaan; b. kodefikasi; dan c. tabulasi. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. verifikasi Data; b. validasi Data; dan c. pembersihan Data. (3) Kodefikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses memberikan kode dengan huruf, angka atau kombinasi keduanya yang merepresentasikan karakteristik dan/atau klasifikasi Data yang telah dikumpulkan. (4) Tabulasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses penyusunan Data ke dalam bentuk tabel.
