PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBUKUAN
(1) Kegiatan Pendaftaran dan Pencatatan Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan atas transaksi: a. Persediaan masuk; b. Persediaan keluar; c. koreksi; d. hasil opname fisik; dan e. penghapusan usang/rusak. (2) Pendaftaran dan pencatatan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat bertambah atau berkurangnya saldo Persediaan pada buku barang KPB Persediaan.
