PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBUKUAN
(1) Pelaksana Penatausahaan Persediaan tingkat UAKPB/UAPKPB melaksanakan Pembukuan Persediaan. (2) Pembukuan Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat Persediaan ke dalam daftar barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. (3) Daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk buku barang KPB Persediaan. (4) Pembukuan Persediaan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Persediaan.
