PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA PENATAUSAHAAN
(1) UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh UAPKPB. (2) UAKPB bertanggung jawab terhadap Penatausahaan Persediaan yang dilaksanakan oleh UAPKPB di lingkungannya.
(3) Dalam melaksanakan Penatausahaan Persediaan, UAKPB menunjuk Pejabat Pengurus Persediaan dan operator Persediaan.
