PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA PENATAUSAHAAN
(1) Penatausahaan Persediaan di Kementerian dilakukan oleh Pelaksana Penatausahaan yang terdiri atas: a. UAKPB; b. UAPPB-E1; dan c. UAPB. (2) UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh kepala satuan kerja. (3) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (4) UAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
