PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBUKUAN
(1) Pendaftaran dan pencatatan atas Persediaan dilakukan oleh Pelaksana Penatausahaan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Persediaan, meliputi: a. pemindahtanganan Persediaan; dan b. penghapusan Persediaan. (2) Kegiatan pendaftaran dan pencatatan pada buku barang yang dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
