Pasal 11
BAB 4 — INVENTARISASI
(1) KPB/pembantu KPB melakukan Inventarisasi atas Persediaan yang berada dalam penguasaannya melalui opname fisik setiap semester. (2) KPB/pembantu KPB melakukan pendaftaran, pencatatan, dan/atau pemutakhiran buku barang KPB Persediaan berdasarkan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaan namun belum mendapat persetujuan pemindahtanganan. (4) Pelaporan hasil Inventarisasi Persediaan dalam rangka pembuatan Laporan BMN dilaksanakan oleh KPB/pembantu KPB sesuai periode Pelaporan. (5) KPB/pembantu KPB bertangggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi.
