PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Jenis laporan dalam Penatausahaan Persediaan terdiri atas: a. laporan Persediaan UAKPB; b. laporan Persediaan UAPPB-E1; dan c. laporan Persediaan UAPB. (2) Pelaporan Persediaan dilakukan secara berjenjang dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan Pelaporan BMN. (3) Pelaporan Persediaan sebelum disampaikan secara berjenjang, terlebih dahulu dilakukan penelaahan oleh unit akuntansi.
