Pasal 13
BAB 5 — PELAPORAN
(1) KPB menyusun laporan Persediaan yang terdiri atas: a. laporan Persediaan semesteran; b. laporan Persediaan tahunan; dan c. laporan posisi Persediaan di neraca. (2) Laporan Persediaan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyajikan posisi Persediaan pada awal dan akhir semester serta mutasi yang terjadi pada semester tersebut yang disajikan secara rinci per kode barang Persediaan. (3) Laporan Persediaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyajikan posisi Persediaan pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi pada tahun tersebut yang disajikan secara rinci per kode barang Persediaan. (4) Laporan posisi Persediaan di neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyajikan nilai awal dan akhir Persediaan pada periode tertentu serta nilai mutasi yang terjadi pada periode dimaksud yang
disajikan per kode perkiraan di neraca.
