PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Objek Penatausahaan Persediaan meliputi: a. seluruh Persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. seluruh Persediaan yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yaitu:
- Persediaan yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
- Persediaan yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
- Persediaan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Persediaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
