PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan Penatausahaan Persediaan meliputi: a. pembukuan; b. inventarisasi; dan c. pelaporan. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan Persediaan dalam Daftar Barang. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Persediaan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi Persediaan secara semesteran dan tahunan.
