PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenis Persediaan meliputi: a. berdasarkan sifat pemakaiannya:
barang habis pakai;
barang tak habis pakai; dan
barang bekas pakai. b. berdasarkan bentuk dan jenisnya:
barang konsumsi;
amunisi;
bahan untuk pemeliharaan;
suku cadang;
Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
pita cukai dan leges;
bahan baku;
barang dalam proses/setengah jadi;
tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
peralatan dan mesin untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
jalan, irigasi, dan jaringan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
aset tetap lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
