Permenaker No. 14 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 165); 4. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 5 Menteri dan Wakil Menteri dapat melaksanakan tugas fungsional sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas Kementerian.
Pasal 6 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga
kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan
tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan
kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan
sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan
dan keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c.
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
f.
perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
(1)
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas;
c.
Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d.
Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e.
Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan
Perencanaan
dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan;
h.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
k.
Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan
Publik;
l.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ketenagakerjaan; dan
m.
Pusat Pasar Kerja.
(2)
Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB IV SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 9 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 10 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
meliputi
ketatausahaan,
sumber
daya
manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 12
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Biro Perencanaan;
b.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
d.
Biro Hukum;
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
e.
Biro Umum;
f.
Biro Kerja Sama; dan
g.
Biro Hubungan Masyarakat.
Bagian Ketiga Biro Perencanaan
Pasal 13 Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, anggaran, pembinaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal dan Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pengendalian intern, kepatuhan internal, dan manajemen risiko organisasi Sekretariat Jenderal dan Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sekretariat Jenderal dan Kementerian; d. koordinasi penyusunan penyiapan bahan pimpinan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 15
Biro Perencanaan terdiri atas:
a.
Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 16 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Kementerian serta pengelolaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian; jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c. koordinasi pelaksanaan penerapan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian.
Pasal 18 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 19 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Bagian Keempat Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Pasal 20 Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di tingkat Kementerian.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan anggaran,
perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan
Kementerian;
b.
koordinasi,
pembinaan,
dan
pengelolaan
sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik
negara Kementerian;
c.
koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik
negara Kementerian; dan
d.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
Keuangan dan Barang Milik Negara.
Pasal 22
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 23 Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara Kementerian.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Bagian
Pengelolaan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan,
penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang
milik negara Kementerian;
b.
penyiapan bahan pembinaan dan asistensi teknis
barang milik negara;
c.
penyiapan
bahan
monitoring
dan
evaluasi
atas
pengelolaan barang milik negara; dan
d.
penyusunan laporan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 25 Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 26 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Bagian Kelima Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur
Pasal 27 Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan pembinaan penataan organisasi;
b.
koordinasi dan pembinaan ketatalaksanaan serta
fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
c.
koordinasi dan pembinaan perencanaan sumber daya
manusia aparatur Kementerian;
d.
koordinasi dan pembinaan pengembangan sumber daya
manusia aparatur Kementerian;
e.
koordinasi dan pembinaan pengelolaan administrasi
sumber daya manusia aparatur Kementerian; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 29 Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 30 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Bagian Keenam Biro Hukum
Pasal 31 Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penelaahan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi, pemberian pertimbangan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum Kementerian.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan pembinaan penelaahan hukum dan
penyusunan peraturan perundang-undangan;
b.
koordinasi
dan
pembinaan
advokasi,
pemberian
pertimbangan
hukum,
serta
dokumentasi
dan
informasi hukum; dan
c.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
Hukum.
Pasal 33
Biro Hukum terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Biro Hukum.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Ketujuh Biro Umum
Pasal 35 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, layanan penyelenggaraan kearsipan Kementerian, serta urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.
Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan urusan pengelolaan rumah tangga serta sarana dan prasarana perkantoran pusat; b. koordinasi, pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; c. koordinasi, pembinaan, dan layanan penyelenggaraan kearsipan Kementerian; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Pasal 37
Biro Umum terdiri atas:
a.
Bagian Rumah Tangga;
b.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
d.
Subbagian Tata Usaha; dan
e.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 38 Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, dan kebersihan aset yang dikelola Biro Umum, pembinaan dan pengelolaan layanan kesehatan Kementerian, serta pengelolaan barang milik negara di Biro Umum dan lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan keamanan, ketertiban, dan kebersihan aset yang dikelola Biro Umum; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan layanan kesehatan Kementerian; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di Biro Umum dan lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 40 Bagian Rumah Tangga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 41 Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa di Kementerian.
Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 43 Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 44 Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan dan urusan keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan ketatausahaan Menteri dan Wakil Menteri;
b.
pelaksanaan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, Staf
Ahli, dan Staf Khusus; dan
c.
pelaksanaan keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri.
Pasal 46 Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus; dan c. Subbagian Protokol.
Pasal 47 (1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan administrasi Menteri dan Wakil Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus mempunyai tugas melaksanakan pelayanan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan administrasi Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan pelayanan keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 48 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, kearsipan, dan rumah tangga Biro Umum.
Bagian Kedelapan Biro Kerja Sama
Pasal 49 Biro Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Biro Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, fasilitasi pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan; b. koordinasi, pembinaan, fasilitasi pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama bilateral; c. koordinasi, pembinaan, fasilitasi pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama multilateral; d. koordinasi, pembinaan, fasilitasi pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama regional serta pelaksanaan pelayanan administrasi kerja sama luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama.
Pasal 51 Biro Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 52 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Biro Kerja Sama.
Bagian Kesembilan Biro Hubungan Masyarakat
Pasal 53 Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat Kementerian.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 54 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat; b. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, dan kinerja Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan kelembagaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.
Pasal 55
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 56 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.
BAB V DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 57 (1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 58 Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas.
Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga
pelatihan;
b.
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
standardisasi
kompetensi,
kelembagaan
pelatihan
vokasi,
penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan
produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga
pelatihan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang
standardisasi
kompetensi,
kelembagaan
pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi
kompetensi,
kelembagaan
pelatihan
vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan,
dan produktivitas;
e.
pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan
di
bidang
standardisasi
kompetensi,
kelembagaan
pelatihan
vokasi,
penyelenggaraan
pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta
pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 60 Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Standardisasi Kompetensi Kerja dan Program Pelatihan Vokasi; c. Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Vokasi; d. Direktorat Pemagangan; e. Direktorat Peningkatan Produktivitas; dan f. Direktorat Pembinaan Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Pasal 61 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi serta pembinaan pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Pasal 62 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program anggaran, data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan kepatuhan internal dan manajemen risiko serta pengendalian intern; dan g. pelaksanaan urusan rumah tangga, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 63
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 64 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Pasal 65 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan keprotokolan; dan b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan barang milik negara.
Pasal 66 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 67 Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Pasal 68 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Pasal 69 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; b. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; c. pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
Pasal 70 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat
Direktorat Standardisasi Kompetensi Kerja dan
Program Pelatihan Vokasi
Pasal 71 Direktorat Standardisasi Kompetensi Kerja dan Program Pelatihan Vokasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi kerja dan program pelatihan vokasi.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, Direktorat Standardisasi Kompetensi Kerja dan
Program Pelatihan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
standardisasi
kompetensi kerja, kualifikasi nasional, program, materi,
dan metode pelatihan vokasi, serta pengembangan
talenta dan prestasi bidang pelatihan vokasi;
b.
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
standardisasi
kompetensi kerja, kualifikasi nasional, program, materi,
dan metode pelatihan vokasi, serta pengembangan
talenta dan prestasi bidang pelatihan vokasi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang standardisasi kompetensi kerja, kualifikasi
nasional, program, materi, dan metode pelatihan
vokasi, serta pengembangan talenta dan prestasi
bidang pelatihan vokasi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi kompetensi kerja, kualifikasi nasional,
program, materi, dan metode pelatihan vokasi, serta
pengembangan talenta dan prestasi bidang pelatihan
vokasi;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang standardisasi kompetensi kerja, kualifikasi
nasional, program, materi, dan metode pelatihan
vokasi, serta pengembangan talenta dan prestasi
bidang pelatihan vokasi; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat
Standardisasi
Kompetensi
Kerja
dan
Program Pelatihan Vokasi.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 73 Direktorat Standardisasi Kompetensi Kerja dan Program Pelatihan Vokasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 74 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Standardisasi Kompetensi Kerja dan Program Pelatihan Vokasi.
Bagian Kelima
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Vokasi
Pasal 75 Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penyelenggaraan pelatihan vokasi.
Pasal 76 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Vokasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang akreditasi dan penjaminan mutu lembaga pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, kemitraan kelembagaan dan pelatihan vokasi, evaluasi dan penjaminan mutu pelatihan vokasi, dan data informasi kelembagaan dan pelatihan vokasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi dan penjaminan mutu lembaga pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, kemitraan kelembagaan dan pelatihan vokasi, evaluasi dan penjaminan mutu pelatihan vokasi, dan data informasi kelembagaan dan pelatihan vokasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akreditasi dan penjaminan mutu lembaga pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, kemitraan kelembagaan dan pelatihan vokasi, evaluasi dan penjaminan mutu pelatihan vokasi, dan data informasi kelembagaan dan pelatihan vokasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang akreditasi dan penjaminan mutu lembaga pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, kemitraan kelembagaan dan pelatihan vokasi, evaluasi jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
dan penjaminan mutu pelatihan vokasi, dan data informasi kelembagaan dan pelatihan vokasi; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akreditasi dan penjaminan mutu lembaga pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, kemitraan kelembagaan dan pelatihan vokasi, evaluasi dan penjaminan mutu pelatihan vokasi, dan data informasi kelembagaan dan pelatihan vokasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 77 Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Vokasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 78 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Vokasi.
Bagian Keenam Direktorat Pemagangan
Pasal 79 Direktorat Pemagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemagangan.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Direktorat Pemagangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemagangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemagangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemagangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemagangan;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pemagangan; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Pemagangan.
Pasal 81 Direktorat Pemagangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 82 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Pemagangan.
Bagian Ketujuh Direktorat Peningkatan Produktivitas
Pasal 83 Direktorat Peningkatan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produktivitas.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
83,
Direktorat
Peningkatan
Produktivitas
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
pengukuran
produktivitas,
sistem
dan
metode
peningkatan
produktivitas,
kemitraan,
kelembagaan,
promosi
produktivitas,
dan
penyelenggaraan
pelatihan
peningkatan produktivitas;
b.
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengukuran
produktivitas,
sistem
dan
metode
peningkatan
produktivitas,
kemitraan,
kelembagaan,
promosi
produktivitas,
dan
penyelenggaraan
pelatihan
peningkatan produktivitas;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan produktivitas, kemitraan, kelembagaan,
promosi produktivitas, dan penyelenggaraan pelatihan
peningkatan produktivitas;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengukuran
produktivitas,
sistem
dan
metode
peningkatan produktivitas, kemitraan, kelembagaan,
promosi produktivitas, dan penyelenggaraan pelatihan
peningkatan produktivitas;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan produktivitas, kemitraan, kelembagaan,
promosi produktivitas, dan penyelenggaraan pelatihan
peningkatan produktivitas; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Peningkatan Produktivitas.
Pasal 85 Direktorat Peningkatan Produktivitas terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 86 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Peningkatan Produktivitas.
Bagian Kedelapan Direktorat Pembinaan Instruktur dan Tenaga Pelatihan
Pasal 87 Direktorat Pembinaan Instruktur dan Tenaga Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Instruktur, instruktur swasta, dan tenaga pelatihan.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Direktorat Pembinaan Instruktur dan Tenaga
Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan Instruktur,
instruktur swasta, dan tenaga pelatihan;
b.
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pembinaan
Instruktur, instruktur swasta, dan tenaga pelatihan;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan Instruktur, instruktur
swasta, dan tenaga pelatihan; dan
d.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Pembinaan Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
Pasal 89 Direktorat Pembinaan Instruktur dan Tenaga Pelatihan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 90 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
BAB VI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 91 (1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 92 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja.
Pasal 93 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan Pengantar Kerja; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Kerja; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Kerja; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 94 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; b. Direktorat Penempatan Tenaga Kerja; c. Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus; d. Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja; e. Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan f. Direktorat Pembinaan Pengantar Kerja.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Pasal 95 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi serta pembinaan pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi
dan
penyusunan
rencana,
program,
anggaran, data dan informasi, serta evaluasi dan
pelaporan;
b.
pelaksanaan urusan keuangan;
c.
penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja
sama;
d.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur,
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
serta
reformasi
birokrasi;
e.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f.
pelaksanaan kepatuhan internal dan manajemen risiko
serta pengendalian intern; dan
g.
pelaksanaan urusan rumah tangga, kearsipan, dan
pengelolaan barang milik negara.
Pasal 97
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 98 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Pasal 99 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan keprotokolan; dan b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan barang milik negara.
Pasal 100 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 101 Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga serta pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Pasal 102 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Pasal 103 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; b. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; c. pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
Pasal 104 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Keempat Direktorat Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 105 Direktorat Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan, pembinaan kelembagaan penempatan, serta promosi dan kemitraan.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
105,
Direktorat
Penempatan
Tenaga
Kerja
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang analisis pasar kerja,
analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan,
pembinaan kelembagaan penempatan, serta promosi
dan kemitraan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang analisis pasar kerja,
analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan,
pembinaan kelembagaan penempatan, serta promosi
dan kemitraan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
bidang
analisis
pasar
kerja,
analisis
jabatan,
penyuluhan
dan
bimbingan
jabatan,
pembinaan
kelembagaan
penempatan,
serta
promosi
dan
kemitraan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
analisis pasar kerja, analisis jabatan, penyuluhan dan
bimbingan
jabatan,
pembinaan
kelembagaan
penempatan, serta promosi dan kemitraan;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang analisis pasar kerja, analisis
jabatan,
penyuluhan
dan
bimbingan
jabatan,
pembinaan kelembagaan penempatan, serta promosi
dan kemitraan; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Penempatan Tenaga Kerja.
Pasal 107 Direktorat Penempatan Tenaga Kerja terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 108 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Penempatan Tenaga Kerja.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Kelima Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus
Pasal 109 Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja khusus.
Pasal 110 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja rentan lainnya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja rentan lainnya; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja rentan lainnya; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja rentan lainnya; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja rentan lainnya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus.
Pasal 111 Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 112 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus.
Bagian Keenam Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja
Pasal 113 Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 114 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja.
Pasal 115 Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 116 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja.
Bagian Ketujuh Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 117 Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
Pasal 118 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, alih teknologi dan alih keahlian, fasilitasi koordinasi penggunaan tenaga kerja asing, dan analisis pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. pelaksanaan kebijakan di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, alih teknologi dan alih keahlian, fasilitasi koordinasi penggunaan tenaga kerja asing, dan analisis pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, alih teknologi dan alih keahlian, fasilitasi koordinasi penggunaan tenaga kerja asing, dan analisis pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, alih teknologi dan alih keahlian, fasilitasi koordinasi penggunaan tenaga kerja asing, dan analisis pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, alih teknologi dan alih keahlian, fasilitasi koordinasi penggunaan tenaga kerja asing, dan analisis pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 119 Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 120 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bagian Kedelapan Direktorat Pembinaan Pengantar Kerja
Pasal 121 Direktorat Pembinaan Pengantar Kerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Pengantar Kerja dan petugas antar kerja.
Pasal 122 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Pembinaan Pengantar Kerja menyelenggarakan fungsi: jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan Pengantar Kerja dan petugas antar kerja; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Pengantar Kerja dan petugas antar kerja; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Pengantar Kerja dan petugas antar kerja; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Pengantar Kerja.
Pasal 123 Direktorat Pembinaan Pengantar Kerja terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 124 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Pengantar Kerja.
BAB VII DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 125 (1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 126 Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 127 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial; jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 128 Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; b. Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan; c. Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja; d. Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial; e. Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan f. Direktorat Pembinaan Mediator Hubungan Industrial.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 129
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai
tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif
dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi serta
pembinaan pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen
risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Direktorat
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran, data dan informasi, serta evaluasi dan
pelaporan;
b.
pelaksanaan urusan keuangan;
c.
penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja
sama;
d.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur,
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
serta
reformasi
birokrasi;
e.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f.
pelaksanaan kepatuhan internal dan manajemen risiko
serta pengendalian intern; dan
g.
pelaksanaan urusan rumah tangga, kearsipan, dan
pengelolaan barang milik negara.
Pasal 131
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 132 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 133 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan keprotokolan; dan b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan barang milik negara.
Pasal 134 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 135 Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 136 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 137 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; b. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; c. pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
Pasal 138 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan
Pasal 139 Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan.
Pasal 140 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja, dan pengupahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja, dan pengupahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja, dan pengupahan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja, dan pengupahan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja, dan pengupahan; dan jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.
Pasal 141 Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 142 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.
Bagian Kelima
Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan
Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja
Pasal 143 Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitasi kesejahteraan pekerja.
Pasal 144 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan hubungan antarlembaga jaminan sosial tenaga kerja, pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, dan pembinaan fasilitasi kesejahteraan pekerja; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan hubungan antarlembaga jaminan sosial tenaga kerja, pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, dan pembinaan fasilitasi kesejahteraan pekerja; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan hubungan antarlembaga jaminan sosial tenaga kerja, pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, dan pembinaan fasilitasi kesejahteraan pekerja; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan hubungan antarlembaga jaminan sosial tenaga kerja, pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, dan pembinaan fasilitasi kesejahteraan pekerja; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan hubungan antarlembaga jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jaminan sosial tenaga kerja, pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, dan pembinaan fasilitasi kesejahteraan pekerja; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja.
Pasal 145 Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 146 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja.
Bagian Keenam Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 147 Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial.
Pasal 148 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, pemasyarakatan hubungan industrial, dan pencegahan perselisihan hubungan industrial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, pemasyarakatan hubungan industrial, dan pencegahan perselisihan hubungan industrial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, pemasyarakatan hubungan industrial, dan pencegahan perselisihan hubungan industrial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
pemasyarakatan hubungan industrial, dan pencegahan perselisihan hubungan industrial; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, pemasyarakatan hubungan industrial, dan pencegahan perselisihan hubungan industrial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasal 149 Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 150 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.
Bagian Ketujuh Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 151 Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 152 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 153 Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bagian Kedelapan Direktorat Pembinaan Mediator Hubungan Industrial
Pasal 155 Direktorat Pembinaan Mediator Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Pasal 156 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Pembinaan Mediator Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan Mediator Hubungan Industrial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Mediator Hubungan Industrial; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Mediator Hubungan Industrial; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Mediator Hubungan Industrial.
Pasal 157 Direktorat Pembinaan Mediator Hubungan Industrial terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 158 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Mediator Hubungan Industrial.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
BAB VIII DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 159 (1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 160 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 161 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 162
Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
terdiri atas:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
b.
Direktorat Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
c.
Direktorat Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
d.
Direktorat Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan;
e.
Direktorat Pengujian, Promosi, dan Pengendalian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
f.
Direktorat Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 163 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi serta pembinaan pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengawasan
Ketenagakerjaan
dan
Keselamatan
dan
Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran, data dan informasi, serta evaluasi dan
pelaporan;
b.
pelaksanaan urusan keuangan;
c.
penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja
sama;
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur,
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
serta
reformasi
birokrasi;
e.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f.
pelaksanaan kepatuhan internal dan manajemen risiko
serta pengendalian intern; dan
g.
pelaksanaan urusan rumah tangga, kearsipan, dan
pengelolaan barang milik negara.
Pasal 165
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 166 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 167 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan keprotokolan; dan b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan barang milik negara.
Pasal 168 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 169 Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 170 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 171 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; c. pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
Pasal 172 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Direktorat Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 173 Direktorat Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 174 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Direktorat Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembinaan, dan pengembangan sistem dan prosedur, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembinaan, dan pengembangan sistem dan prosedur, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembinaan, dan pengembangan sistem dan prosedur, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 175
Direktorat Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 176 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Kelima Direktorat Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 177 Direktorat Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 177, Direktorat Kelembagaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
akreditasi
dan
pengembangan
kelembagaan
keselamatan
dan
kesehatan kerja, standardisasi dan pengembangan
personil keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem
manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi dan
pengembangan
kelembagaan
keselamatan
dan
kesehatan kerja, standardisasi dan pengembangan
personil keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem
manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan
keselamatan dan kesehatan kerja, standardisasi dan
pengembangan personil keselamatan dan kesehatan
kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan
kesehatan kerja;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
akreditasi
dan
pengembangan
kelembagaan
keselamatan dan kesehatan kerja, standardisasi dan
pengembangan personil keselamatan dan kesehatan
kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan
kesehatan kerja;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang akreditasi dan pengembangan
kelembagaan
keselamatan
dan
kesehatan
kerja,
standardisasi dan pengembangan personil keselamatan
dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu
keselamatan dan kesehatan kerja; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Pasal 179
Direktorat Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 180 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Bagian Keenam Direktorat Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan
Pasal 181 Direktorat Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
Pasal 182 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, serta penanganan pengaduan norma ketenagakerjaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, serta penanganan pengaduan norma ketenagakerjaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, serta penanganan pengaduan norma ketenagakerjaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, serta penanganan pengaduan norma ketenagakerjaan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penerapan di bidang pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, serta penanganan pengaduan norma ketenagakerjaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan.
Pasal 183
Direktorat Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 184 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan dan rumah tangga Direktorat Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengujian, Promosi, dan
Pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 185 Direktorat Pengujian, Promosi, dan Pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian, promosi, dan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 185, Direktorat Pengujian, Promosi, dan Pengendalian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengujian, promosi,
dan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian, promosi,
dan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang
pengujian,
promosi,
dan
pengendalian
keselamatan dan kesehatan kerja;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengujian, promosi, dan pengendalian keselamatan dan
kesehatan kerja;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan
di
bidang
pengujian,
promosi,
dan
pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Pengujian, Promosi, dan Pengendalian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 187
Direktorat
Pengujian,
Promosi,
dan
Pengendalian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 188 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
tangga Direktorat Pengujian, Promosi, dan Pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 189 Direktorat Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 190 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Direktorat Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 191
Direktorat Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 192 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
BAB IX INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 193 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 194 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 195 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 196
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a.
Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b.
Inspektorat I;
c.
Inspektorat II;
d.
Inspektorat III;
e.
Inspektorat IV; dan
f.
Inspektorat Investigasi.
Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 197 Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi serta pembinaan pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Inspektorat Jenderal.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
197,
Sekretariat
Inspektorat
Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran, data dan informasi, serta evaluasi dan
pelaporan;
b.
pelaksanaan urusan keuangan;
c.
penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja
sama;
d.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur,
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
serta
reformasi
birokrasi;
e.
pelaksanaan pengelolaan data dan informasi analisis
dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengawasan
masyarakat;
f.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g.
pelaksanaan kepatuhan internal dan manajemen risiko
serta pengendalian intern di lingkungan Inspektorat
Jenderal; dan
h.
pelaksanaan urusan rumah tangga, kearsipan, serta
pengelolaan barang milik negara.
Pasal 199 Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 200 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum Inspektorat Jenderal.
Pasal 201 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan keprotokolan; dan b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan barang milik negara.
Pasal 202
Bagian Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 203 Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara Inspektorat Jenderal.
Pasal 204 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Inspektorat Jenderal. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 205 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; b. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; c. pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
Pasal 206 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Inspektorat I
Pasal 207 Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan program yang diselenggarakan pada unit kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Inspektorat Jenderal, dan wilayah kerja pada Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Riau, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Provinsi Papua.
Pasal 208 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran Inspektorat I; b. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat I; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan pengawasan lainnya; e. pelaksanaan pemantauan dan penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan lingkup mitra kerja Inspektorat I; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat I.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 209 Inspektorat I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 210 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Inspektorat I.
Bagian Kelima Inspektorat II
Pasal 211 Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya, atas pelaksanaan program yang diselenggarakan pada unit kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan wilayah kerja pada Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Papua Barat Daya.
Pasal 212 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran Inspektorat II; b. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan pengawasan lainnya; e. pelaksanaan pemantauan dan penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan lingkup mitra kerja Inspektorat II; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat II.
Pasal 213 Inspektorat II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 214 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Inspektorat II.
Bagian Keenam Inspektorat III
Pasal 215 Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan program yang diselenggarakan pada unit kerja Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan wilayah kerja pada Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Banten, Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, serta Provinsi Papua Selatan.
Pasal 216 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran Inspektorat III; b. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat III; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan pengawasan lainnya; e. pelaksanaan pemantauan dan penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan lingkup mitra kerja Inspektorat III; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat III.
Pasal 217 Inspektorat III terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 218 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Inspektorat III.
Bagian Ketujuh Inspektorat IV
Pasal 219 Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan program yang diselenggarakan pada unit kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, wilayah kerja pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, serta Provinsi Papua Tengah.
Pasal 220 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran Inspektorat IV; b. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat IV; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan pengawasan lainnya; e. pelaksanaan pemantauan dan penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan lingkup mitra kerja Inspektorat IV; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat IV.
Pasal 221 Inspektorat IV terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 222 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Inspektorat IV.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Kedelapan Inspektorat Investigasi
Pasal 223 Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program ketenagakerjaan melalui audit investigasi serta upaya pencegahan dan penanggulangan kecurangan dan korupsi di lingkungan Kementerian.
Pasal 224 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat Investigasi; b. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern sesuai dengan lingkup penugasan Inspektorat Investigasi; c. pelaksanaan pengawasan intern untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pengelolaan whistleblowing system dan mekanisme pengaduan lainnya yang berkadar pengawasan; e. penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pengawasan intern atas indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, dan pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; g. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan aparat pengawas intern pemerintah lainnya, aparat penegak hukum, dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan serta penguatan budaya integritas dan antikorupsi di lingkungan Kementerian; i. pelaksanaan pengumpulan pengolahan penyajian dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, dan pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; j. penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pengendalian intern serta pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Investigasi.
Pasal 225 Inspektorat Investigasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 226 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Inspektorat Investigasi.
BAB X
BADAN PERENCANAAN DAN
PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 227 (1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 228 Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 229 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 230 Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; b. Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan; c. Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan; dan d. Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan.
Bagian Ketiga Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Pasal 231 Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi serta pembinaan pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Pasal 232 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan kepatuhan internal dan manajemen risiko serta pengendalian intern; dan g. pelaksanaan urusan rumah tangga, kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara.
Pasal 233
Sekretariat
Badan
Perencanaan
dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 234 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 235 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan keprotokolan; dan b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan barang milik negara.
Pasal 236 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 237 Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Pasal 238 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Pasal 239 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; b. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; c. pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
Pasal 240 Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan
Pasal 241 Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyelenggaraan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan, serta pembinaan Analis Ketenagakerjaan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 242 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perencanaan ketenagakerjaan dan pembinaan Analis Ketenagakerjaan; b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan dan pembinaan Analis Ketenagakerjaan; c. pelaksanaan pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan dan pembinaan Analis Ketenagakerjaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
Pasal 243 Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 244 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
Bagian Kelima Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 245 Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyelenggaraan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan.
Pasal 246 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan, diseminasi informasi ketenagakerjaan, sistem informasi dan keamanan, serta pengembangan teknologi informasi; b. pelaksanaan pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan, diseminasi informasi ketenagakerjaan, sistem informasi dan keamanan, serta pengembangan teknologi informasi; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi ketenagakerjaan, diseminasi informasi jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
ketenagakerjaan, sistem informasi dan keamanan, serta pengembangan teknologi informasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan.
Pasal 247 Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 248 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan.
Bagian Keenam Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan
Pasal 249 Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyelenggaraan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 249, Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan kebijakan di bidang pelatihan vokasi
dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan
perluasan
kesempatan
kerja,
pengawasan
ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja,
hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja,
serta evaluasi program prioritas Kementerian dan
prioritas nasional;
b.
pelaksanaan pengembangan kebijakan
di bidang
pelatihan vokasi dan produktivitas, penempatan tenaga
kerja dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan
ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja,
hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja,
serta evaluasi program prioritas Kementerian dan
prioritas nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pengembangan kebijakan di bidang pelatihan
vokasi dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan
perluasan
kesempatan
kerja,
pengawasan
ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja,
hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja,
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
serta evaluasi program prioritas Kementerian dan prioritas nasional; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan.
Pasal 251 Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 252 Bidang Pengembangan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemberian rekomendasi strategi kebijakan, pengembangan kebijakan, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 252, Bidang Pengembangan Kebijakan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan dan rekomendasi strategi
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
pelaksanaan penyusunan kajian dan analisis risiko
keselamatan dan kesehatan kerja;
c.
pelaksanaan pengembangan
kebijakan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pengembangan kebijakan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Pasal 254 Bidang Pengembangan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 255 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kearsipan, dan rumah tangga Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
BAB XI STAF AHLI
Pasal 256 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 257 (1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan. (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital. (4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, politik, dan kebijakan publik.
BAB XII PUSAT
Bagian Kesatu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan
Pasal 258 (1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 259 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyelenggaraan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta pemetaan dan penilaian kompetensi sumber daya manusia ketenagakerjaan.
Pasal 260 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan serta pemetaan dan penilaian kompetensi aparatur; jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan serta pemetaan dan penilaian kompetensi aparatur; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan serta pemetaan dan penilaian kompetensi aparatur; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan.
Pasal 261 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Pemetaan dan Penilaian Kompetensi Aparatur; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 262 Bidang Pemetaan dan Penilaian Kompetensi Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pemetaan dan penilaian kompetensi aparatur.
Pasal 263
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 262, Bidang Pemetaan dan Penilaian Kompetensi
Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pemetaan kompetensi dan potensi sumber
daya manusia aparatur;
b.
pelaksanaan penilaian kompetensi teknis, manajerial,
dan sosiokultural;
c.
pelaksanaan evaluasi kompetensi pejabat fungsional
bidang ketenagakerjaan;
d.
pelaksanaan penilaian kompetensi untuk kenaikan
jenjang jabatan;
e.
pengelolaan data dan informasi kompetensi hasil
pemetaan dan penilaian serta pemutakhiran profil
kompetensi;
f.
penyusunan hasil pemetaan kompetensi sebagai dasar
penyusunan program pelatihan;
g.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemetaan dan
penilaian kompetensi; dan
h.
penyiapan
pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi, dan pelaporan pemetaan dan penilaian
kompetensi aparatur.
Pasal 264 Bidang Pemetaan dan Penilaian Kompetensi Aparatur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 265 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 265, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, dan anggaran serta
evaluasi dan pelaporan;
b.
pengelolaan data dan informasi serta administrasi
penerapan sistem pengendalian intern;
c.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d.
pelaksanaan urusan keuangan, kearsipan, rumah
tangga, dan pengelolaan barang milik negara; dan
e.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur,
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
serta
reformasi
birokrasi.
Pasal 267 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 268 Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan.
Bagian Kedua Pusat Pasar Kerja
Pasal 269
(1)
Pusat Pasar Kerja berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2)
Pusat Pasar Kerja dipimpin oleh Kepala.
Pasal 270 Pusat Pasar Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan informasi pasar kerja.
Pasal 271
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270, Pusat Pasar Kerja menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pelayanan informasi pasar kerja;
b.
pelaksanaan strategi pengembangan layanan informasi
pasar kerja;
c.
pelaksanaan pelayanan informasi pasar kerja;
d.
pelaksanaan analisis dan publikasi informasi pasar
kerja;
e.
pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi pasar kerja;
f.
pelaksanaan edukasi, promosi, dan pengembangan
jejaring informasi pasar kerja;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelayanan informasi pasar kerja; dan
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pasar Kerja.
Pasal 272
Pusat Pasar Kerja terdiri atas:
a.
Bagian Umum; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 273 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum Pusat Pasar Kerja.
Pasal 274
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 273, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program dan anggaran, serta
evaluasi dan pelaporan;
b.
pengelolaan data dan informasi serta administrasi
penerapan sistem pengendalian intern;
c.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d.
pelaksanaan urusan keuangan, kearsipan, rumah
tangga, dan pengelolaan barang milik negara; dan
e.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur,
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
serta
reformasi
birokrasi.
Pasal 275 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 276 Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara Pusat Pasar Kerja.
BAB XIII JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 277 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 278 Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
BAB XV TATA KERJA
Pasal 279 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 280 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 281 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 282 Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 283 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 284 Setiap unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 285 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 286 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB XVI JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 287
(1)
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, dan Kepala Badan merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon
I.a.
(2)
Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris
Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Direktur,
Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan
Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 288 (1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 289 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 290 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
BAB XVIII PENATAAN ORGANISASI
Pasal 291 Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 292 Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 293 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 294 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 295 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 672
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti
Pembuat Konsep (Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur) Paraf Tanggal
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL
SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO PERENCANAAN
BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA
BIRO ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
BIRO HUKUM
BIRO UMUM
BIRO KERJA SAMA
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
BAGIAN
KEPATUHAN
INTERNAL DAN
MANAJEMEN RISIKO
BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
BAGIAN RUMAH TANGGA
BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN PROTOKOL
SUBBAGIAN TATA USAHA MENTERI DAN WAKIL MENTERI
SUBBAGIAN TATA USAHA SEKRETARIS JENDERAL, STAF AHLI, DAN STAF KHUSUS
SUBBAGIAN PROTOKOL
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
STRUKTUR ORGANISASI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
BAGIAN UMUM
BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL DAN MANAJEMEN RISIKO
SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN BARANG MILIK NEGARA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
DIREKTORAT
STANDARDISASI KOMPETENSI
KERJA DAN PROGRAM
PELATIHAN VOKASI
DIREKTORAT
KELEMBAGAAN
DAN PELATIHAN VOKASI
DIREKTORAT PEMAGANGAN
DIREKTORAT
PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
DIREKTORAT
PEMBINAAN INSTRUKTUR DAN
TENAGA PELATIHAN
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
STRUKTUR ORGANISASI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
BAGIAN UMUM
BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL DAN MANAJEMEN RISIKO
SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN BARANG MILIK NEGARA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
DIREKTORAT
PENEMPATAN TENAGA KERJA
DIREKTORAT PENEMPATAN TENAGA KERJA KHUSUS
DIREKTORAT PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
DIREKTORAT
PENGENDALIAN PENGGUNAAN
TENAGA KERJA ASING
DIREKTORAT PEMBINAAN PENGANTAR KERJA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
STRUKTUR ORGANISASI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
BAGIAN UMUM
BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL DAN MANAJEMEN RISIKO
SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN BARANG MILIK NEGARA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
DIREKTORAT
HUBUNGAN KERJA DAN
PENGUPAHAN
DIREKTORAT JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN FASILITASI KESEJAHTERAAN PEKERJA
DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN PENCEGAHAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DIREKTORAT
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
DIREKTORAT
PEMBINAAN MEDIATOR
HUBUNGAN INDUSTRIAL
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
STRUKTUR ORGANISASI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
BAGIAN UMUM
BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL DAN MANAJEMEN RISIKO
SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN BARANG MILIK NEGARA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
DIREKTORAT
SISTEM PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN
DIREKTORAT
KELEMBAGAAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
DIREKTORAT PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN
DIREKTORAT PENGUJIAN, PROMOSI, DAN PENGENDALIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DIREKTORAT PEMBINAAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DAN PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
STRUKTUR ORGANISASI
INSPEKTORAT JENDERAL
INSPEKTORAT JENDERAL
SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
BAGIAN UMUM
BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL DAN MANAJEMEN RISIKO
SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN BARANG MILIK NEGARA
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
INSPEKTORAT I
INSPEKTORAT II
INSPEKTORAT III
INSPEKTORAT IV
INSPEKTORAT INVESTIGASI
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
BADAN
PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
KETENAGAKERJAAN
SEKRETARIAT BADAN
BAGIAN UMUM
BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL DAN MANAJEMEN RISIKO
SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN BARANG MILIK NEGARA
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
PUSAT
PERENCANAAN KETENAGAKERJAAN
PUSAT
DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
KETENAGAKERJAAN
PUSAT
PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
KETENAGAKERJAAN
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
SUBBAGIAN TATA USAHA
BIDANG PENGEMBANGAN KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
STRUKTUR ORGANISASI
STAF AHLI MENTERI KETENAGAKERJAAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN
STAF AHLI MENTERI BIDANG EKONOMI KETENAGAKERJAAN
STAF AHLI MENTERI BIDANG HUBUNGAN INTERNASIONAL
STAF AHLI MENTERI
BIDANG HUBUNGAN ANTAR
LEMBAGA
STAF AHLI MENTERI
BIDANG SOSIAL, POLITIK DAN
KEBIJAKAN PUBLIK
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
STRUKTUR ORGANISASI
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
BIDANG PEMETAAN DAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR
BAGIAN UMUM
SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN BARANG MILIK NEGARA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
YASSIERLI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti
STRUKTUR ORGANISASI
PUSAT PASAR KERJA
PUSAT PASAR KERJA
BAGIAN UMUM
SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN BARANG MILIK NEGARA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
