PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa...
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA
Kewajiban PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha alih daya yang memiliki risiko rendah, meliputi: a. menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan; b. mencatatkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang; c. menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB diterbitkan; dan/atau d. melaporkan perubahan data meliputi:
- nama perusahaan alih daya;
- penanggung jawab perusahaan alih daya;
- alamat perusahaan alih daya; dan/atau
- bidang usaha.
