PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA
Penyelenggaraan PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI 33121 dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian sebagai kementerian pengampu PB.
