Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA
(1) Penyelenggaraan PBBR sektor ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa, meliputi: a. pelatihan kerja; b. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
c. penempatan pekerja rumah tangga; d. penempatan tenaga kerja daring (job portal); e. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen K3; f. jasa pembinaan dan konsultasi K3; g. sertifikasi profesi pihak ketiga; h. sertifikat layak K3; i. jasa pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; dan j. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. (2) Penyelenggaraan PBBR sektor ketenagakerjaan yang dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
