PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa...
Pasal 3
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA
(1) PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal kegiatan usaha terdapat PMA, kewenangan penerbitan PBBR dilakukan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri.
