PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN, PENILAIAN, DAN REVIU...
Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
(1) Tim Penilai menyusun laporan hasil Penilaian PIPK. (2) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. pimpinan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan; dan b. APIP. (3) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan oleh Tim Penilai secara berjenjang kepada Tim Penilai di atasnya. (4) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan: a. efektif; b. efektif dengan pengecualian; atau c. mengandung kelemahan material. (5) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan PIPK.
