PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN, PENILAIAN, DAN REVIU...
Pasal 12
BAB 4 — REVIU PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
(1) Reviu PIPK dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Menteri mengenai efektivitas penerapan PIPK secara memadai. (2) Reviu PIPK dilaksanakan oleh APIP. (3) Reviu PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap laporan hasil Penilaian PIPK yang disampaikan oleh Tim Penilai.
