PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN, PENILAIAN, DAN REVIU...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
Pelaksanaan Penilaian PIPK dilakukan sebagai berikut: a. Penilaian PIPK pada tingkat entitas dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya; dan b. Penilaian PIPK pada tingkat proses/transaksi dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
