PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Pasal 9
BAB 2 — PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
(1) Pengusaha dan Pengurus harus memberikan dukungan upaya rehabilitasi yang dibutuhkan Pekerja/Buruh setelah penanganan penyakit Tuberkulosis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis diupayakan kembali bekerja sesuai dengan penilaian kelaikan kerja oleh dokter perusahaan atau dokter yang merawat.
