PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Pasal 8
BAB 2 — PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
(1) Pengusaha dan Pengurus melakukan pemantauan lingkungan kerja pada Tempat Kerja dengan temuan kasus Tuberkulosis. (2) Berdasarkan hasil pemantauan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dan Pengurus melakukan upaya pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
