PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Pasal 7
BAB 2 — PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis wajib mematuhi semua tahapan dalam penanganan kasus Tuberkulosis sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional.
