PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait.
