PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Pasal 4
BAB 2 — PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Pengusaha dan Pengurus melakukan sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi Tuberkulosis di Tempat Kerja kepada seluruh Pekerja/Buruh berupa: a. kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis; b. membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat; c. membudayakan perilaku etika batuk; d. peningkatan daya tahan tubuh melalui perbaikan gizi kerja dan peningkatan kebugaran; e. edukasi dampak penyakit penyerta terhadap perburukan Tuberkulosis; dan f. melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas Tempat Kerja.
