PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Pasal 3
BAB 2 — PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
(1) Pengusaha dan Pengurus wajib menyusun kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja. (2) Kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. komitmen dalam melakukan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja; b. program kerja Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja; dan c. penghapusan stigma dan diskriminasi pada Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis.
