Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengusaha dan Pengurus wajib melaksanakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja. (2) Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang diselenggarakan oleh unit pelayanan kesehatan kerja. (3) Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja dilakukan melalui: a. penyusunan kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja; b. sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi Tuberkulosis di Tempat Kerja; c. penemuan kasus Tuberkulosis; d. penanganan kasus Tuberkulosis; dan e. pemulihan kesehatan. (4) Dalam hal penemuan kasus Tuberkulosis dan penanganan kasus Tuberkulosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d ditemukan Tuberkulosis yang merupakan PAK maka harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
