Pasal 5
BAB 2 — PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
(1) Penemuan kasus Tuberkulosis dilakukan melalui upaya pelayanan kesehatan kerja yang meliputi: a. pemeriksaan kesehatan awal dan berkala bagi Pekerja/Buruh; b. pemeriksaan kesehatan khusus, terutama dilakukan pada Pekerja/Buruh yang termasuk dalam kelompok berisiko; dan c. investigasi dan pemeriksaan kasus kontak erat di Tempat Kerja. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan balai atau unit pelaksana teknis keselamatan dan kesehatan kerja serta pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pekerja/Buruh dengan penyakit penyerta; b. Pekerja/Buruh yang terpajan faktor bahaya lingkungan kerja; dan/atau c. Pekerja/Buruh yang terpajan bakteri Tuberkulosis karena pekerjaannya. (4) Selain berdasarkan upaya pelayanan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penemuan kasus Tuberkulosis juga dapat berdasarkan diagnosis dari fasilitas pelayanan kesehatan. (5) Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis atau yang mengetahui adanya kemungkinan kasus Tuberkulosis di Tempat Kerja wajib melaporkan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional.
