PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. (2) Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menerapkan unsur SPIP. (4) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern.
