PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
(1) Koordinator penyelenggaraan SPIP di Kementerian yakni Sekretaris Jenderal. (2) Koordinator SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh koordinator tingkat unit kerja. (3) Koordinator SPIP tingkat unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan b. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan pengendalian
intern di tingkat unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
