PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan SPIP dimaksudkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (2) Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna tercapainya efektivitas
dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dengan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
