PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. (2) Satuan pengawas internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan penjaminan mutu dan satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta Polteknaker.
