PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan akademikPolteknaker yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam statuta Polteknaker.
