PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu. (2) Pembantu Direktur IIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin administrasi umum, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal. (3) Pembantu Direktur IIIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin kemahasiswaan, hubungan alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
