PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,direktur dibantu oleh 3 (tiga) pembantu direktur yang bertanggung jawab kepada direktur. (2) Pembantu direktur, terdiri atas: a. pembantu direktur bidang akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. pembantu direktur bidang umum dan keuangan, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. pembantu direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
