PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja samasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
(2) Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja samadipimpin oleh Kepala,berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
