PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja samasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf emempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, hubungan masyarakat,kerja sama, evaluasi dan pelaporanPolteknaker.
