PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum dan keuangan. (2) Subbagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
