PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerjaditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaansetelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
