PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Statuta Polteknaker ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
